BANJARMASIN, WARTABANJAR.COM – Aparat Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil mengungkap 13 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terjadi di wilayah tersebut. Sebanyak 15 mucikari ditetapkan sebagai tersangka, termasuk MY, seorang pelaku yang tertangkap basah di salah satu hotel di Banjarmasin pada 5 November lalu.
MY, yang kini mengenakan kaos oranye tahanan Ditreskrimum Polda Kalsel, tertunduk lesu saat polisi mengungkap perannya sebagai mucikari. Akibat perbuatannya, ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Wadir Reskrimum Polda Kalsel, AKBP Diaz Sasongko, mengungkapkan bahwa 13 kasus tersebut merupakan hasil penindakan gabungan Polda Kalsel dan Polres jajaran. “Korban ada tujuh orang, semuanya perempuan. Bahkan, ada yang masih di bawah umur. Kebanyakan korban dieksploitasi sebagai pekerja seks komersial,” ujar Diaz, Selasa (26/11/2024).
Para pelaku memanfaatkan latar belakang ekonomi korban yang rendah dengan menawarkan janji mendapatkan uang. Modus operandi ini terbukti berhasil menjebak korban untuk terlibat dalam jaringan perdagangan manusia. “Karena kebutuhan ekonomi dan kondisi keluarga yang tidak mampu, para korban mudah terbujuk rayu pelaku,” tambah Diaz.
Dalam melancarkan aksinya, para pelaku menggunakan berbagai metode pemasaran. Ada yang menggunakan aplikasi daring, sementara lainnya menawarkan korban secara langsung di kafe atau tempat hiburan malam.
Source: Wartabanjar